Kamis, 02 Desember 2010

Email dan Hak Cipta

      SAAT ini era informasi dan teknologi telah berkembang dengan pesatnya. Hal ini berdampak pula pada bentuk komunikasi yang semakin canggih dan menggunakan teknologi mutakhir. Salah satunya adalah perkembangan email (electronic mail) atau surat elektronik, yang memberikan kemudahan bagi kita. Prinsip berkirim email sama saja dengan kita berkirim surat melalui pos, hanya saja jarak jangkaunya tidak terbatas asalkan saja si pengirim dan penerima memiliki akses ke jaringan internet. Siapapun bisa berkirim email dengan sebelumnya mendaftarkan diri pada salah satu penyedia layanan email. Dengan ini satu orang user bisa saja mendaftarkan diri pada lebih dari 1 jasa penyedia layanan email. Namun kita harus berhati-hati dalam menggunakan layanan email ini. Bukan tidak mungkin bahwa apa yang kita kirimkan kepada seseorang kemudian diteruskan kepada orang lain. Jadi jaga lah etika dalam beremail.

      Kita jangan menggunakan email untuk hal-hal yang merugikan ataupun melanggar hak cipta dari apapun. Kita harus menghormati hak cipta (copyright) suatu produk. Sebagai kalangan terpelajar sebenarnya kita harusnya tau bahwa menggunakan CD bajakan, semisal Windows bajakan adalah melanggar hak cipta dan bisa saja dituntut di depan hukum. Tetapi tetap saja, kita sebagai kalangan yang tak mau kehilangan uang banyak kemudian ambil jalan tidak resmi yakni meminjam di tempat Rental CD.

      Untuk itu, kebiasaan menggunakan apapun yang tidak seharusnya didapat memang sulit dilakukan, untuk solusinya telah diciptakan software ataupun operating system yang bersifat open source yang bebas untuk dipakai tanpa harus membeli lisensi. Dengan membiasakan memilih software yang opensource dapat mengurangi tingkat pelanggaran hak cipta terhadap suatu produk. Jadi ayo budayakan pilih yang resmi, dari pada yang bajakan nanti bila diketahui pihak yang berwajib bisa dituntut berupa pelanggaran hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar Anda tentang blog saya :